Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa elektronik dan/atau media cetak. (2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun oleh: a. Menteri kepada PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah; b. menteri/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri; c. Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan d. Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Your Correction