Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data Dasar luas dan lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat data: a. letak lahan; b. luas lahan; c. lokasi lahan; dan d. tematik lahan, dalam wilayah administratif pemerintahan.
Your Correction