Correct Article 16
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Data Dasar luas dan lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat data:
a. letak lahan;
b. luas lahan;
c. lokasi lahan; dan
d. tematik lahan, dalam wilayah administratif pemerintahan.
Your Correction
