Correct Article 14
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan administrasi pertanahan.
(2) Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang merupakan administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat data:
a. luas tanah;
b. batas tanah;
c. status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah; dan
d. penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Your Correction
