Correct Article 12
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c yang berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat data:
a. jumlah penduduk;
b. keluarga petani dan pelaku lainnya;
c. organisasi petani; dan
d. organisasi masyarakat perdesaan yang terkait.
Your Correction
