Correct Article 10
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Data Dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit meliputi data:
a. prasarana jaringan irigasi yang terdiri atas data pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang diprioritaskan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. pembangunan jalan usaha tani dan/atau penyediaan sarana pertanian.
(2) Data pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi ke dalam atau mengacu pada sistem Informasi irigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
