Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perwujudan Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemetaan.
Your Correction