Correct Article 8
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit meliputi data mengenai:
a. tutupan lahan;
b. iklim;
c. kelerengan;
d. bentang alam;
e. sistem lahan; dan
f. hidrologi daerah aliran sungai, hidrogeologis, dan hidrometeorologis.
(2) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. peta dasar;
b. peta tematik; dan/atau
c. keterangan yang diturunkan dari data penginderaan jauh dan survei lapangan.
Your Correction
