Correct Article 7
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dimuat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota;
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota; dan/atau
d. tanah terlantar dan subyek haknya.
Your Correction
