Correct Article 5
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur.
(3) Gubernur melakukan kompilasi dan verifikasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan Menteri.
(4) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan kompilasi dan verifikasi Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Menteri.
(5) Inventarisasi Data Dasar yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan melalui Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
