Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib mempublikasikan produk Informasi dan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada para Pemangku Kepentingan secara berkala dan berkelanjutan. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak
Your Correction