Correct Article 45
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib mempublikasikan produk Informasi dan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada para Pemangku Kepentingan secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak
Your Correction
