Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/walikota menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada gubernur. (2) Gubernur menyampaikan hasilnya secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri.
Your Correction