Correct Article 44
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Bupati/walikota menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan hasilnya secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri.
Your Correction
