Correct Article 43
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui pembandingan Informasi secara berkala terhadap:
a. tutupan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
b. pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. neraca tutupan lahan; dan/atau
b. neraca pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
