Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan di kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan bupati/walikota. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya. (3) Penyelenggaran sistem Informasi kabupaten/kota meliputi: a. penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. distribusi produk sistem Informasi; dan c. pemutakhiran penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Your Correction