Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: a. penyelenggaraan sistem Informasi nasional; b. penyelenggaraan sistem Informasi provinsi; dan c. penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota. (2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Your Correction