Correct Article 38
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
a. penyelenggaraan sistem Informasi nasional;
b. penyelenggaraan sistem Informasi provinsi; dan
c. penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Your Correction
