Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah provinsi; dan c. pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction