Correct Article 37
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction
