Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Pusat Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Menteri dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction