Correct Article 26
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan inventarisasi Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22.
(2) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a. perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianalisis secara terintegrasi.
Your Correction
