Correct Article 2
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara terpadu dan berkelanjutan; dan
b. menghasilkan data dan Informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan yang digunakan sebagai dasar perencanaan, penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan serta lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.
Your Correction
