Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen. (2) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 2 (dua) kali masa perawatan. (3) Kartu . . . depkumham.go.id (3) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.
Your Correction