Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib melakukan asesmen terhadap Pecandu Narkotika untuk mengetahui kondisi Pecandu Narkotika. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek medis dan aspek sosial.
Your Correction