Correct Article 5
PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Current Text
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. ketenagaan yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan Narkotika; dan
b. sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi medis atau standar rehabilitasi sosial.
(2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sekurang-kurangnya memiliki:
a. pengetahuan dasar ketergantungan narkotika;
b. keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika;
c. keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika; dan
d. pengetahuan penatalaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan.
(3) Ketentuan . . .
depkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan serta standar sarana dan pelayanan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masing-masing diatur dengan Peraturan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction
