Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di Institusi Penerima Wajib Lapor. (2) Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh Menteri. (3) Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction