Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 201126 Mei 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 46 depkumham.go.id
Your Correction