Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan ketentuan Wajib Lapor oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika yang tidak mampu menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction