Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menyampaikan informasi Pecandu Narkotika kepada Badan Narkotika Nasional. (2) Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasi Pecandu Narkotika.
Your Correction