Correct Article 19
PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Current Text
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menyampaikan informasi Pecandu Narkotika kepada Badan Narkotika Nasional.
(2) Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasi Pecandu Narkotika.
Your Correction
