Correct Article 18
PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Current Text
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor wajib melaporkan mengenai informasi Pecandu Narkotika kepada Kementerian terkait melalui tata cara pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Informasi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani;
b. identitas Pecandu Narkotika;
c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan;
d. lama pemakaian;
e. cara pakai zat;
f. diagnosa; dan
g. jenis . . .
depkumham.go.id
g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani.
Your Correction
