Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor wajib melaporkan mengenai informasi Pecandu Narkotika kepada Kementerian terkait melalui tata cara pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Informasi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang sekurang-kurangnya meliputi: a. jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani; b. identitas Pecandu Narkotika; c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan; d. lama pemakaian; e. cara pakai zat; f. diagnosa; dan g. jenis . . . depkumham.go.id g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani.
Your Correction