Correct Article 17
PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Current Text
(1) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(2) Rehabilitasi . . .
depkumham.go.id
(2) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction
