Correct Article 16
PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Current Text
(1) Penyelenggara program rehabilitasi wajib melakukan pencatatan pelaksanaan rehabilitasi dalam catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis.
(2) Catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Kerahasiaan catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
