Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara program rehabilitasi wajib mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan. (2) Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional.
Your Correction