Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Your Correction