Correct Article 2
PP Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG MENJADI KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Sijunjung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Sijunjung.
Your Correction
