Article I
Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah . . .
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4480), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4494), diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 40
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye.
(2) Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye.
(3) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
(4) Anggota KPUD dan Anggota Panitia Pengawas yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan KPUD dan Anggota Panitia Pengawas sejak pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dari DPRD kepada KPUD.”