Correct Article 2
PP Nomor 25 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Current Text
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2006.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Penerima uang Tunggu dan Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi Pemerintah.
Your Correction
