Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 25 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2005 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 2. Pejabat Negara adalah : a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; f. Hakim . . . f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial); g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak; h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri; k. Kepala perwakilan Republik INDONESIA yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur ; dan m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. 3. Penerima pensiun adalah : a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan d. Penerima Uang Tunggu. 4. Penerima tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); e. Penerima . . . e. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI; f. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; g. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; h. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan i. Penerima Tunjangan Cacad.
Your Correction