Correct Article 30
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah bertalian dengan tugas dan wewenang DPRD secara lisan maupun tertulis.
(2) Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun singkat dan jelas disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
(3) Pimpinan DPRD mengadakan rapat untuk menilai pertanyaan yang diajukan guna MEMUTUSKAN layak tidaknya pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditindaklanjuti.
(4) Apabila keputusan rapat Pimpinan DPRD menyatakan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) perlu ditindaklanjuti, Pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah meneruskan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Daerah.
(5) Apabila jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Kepala Daerah disampaikan secara tertulis, tidak dapat diadakan lagi rapat untuk menjawab pertanyaan.
(6) Anggota DPRD yang mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta supaya pertanyaan dijawab oleh Kepala Daerah secara lisan.
(7) Apabila Kepala Daerah menjawab secara lisan dalam rapat yang ditentukan oleh Panitia Musyawarah, anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengemukakan lagi pertanyaan secara singkat dan jelas agar Kepala Daerah dapat memberikan jawaban yang lebih jelas.
(8) Jawaban …
(8) Jawaban Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diwakilkan kepada Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
