Correct Article 25
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Apabila hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila hasil penyidikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berstatus sebagai terdakwa, PRESIDEN memberhentikan sementara Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dari jabatannya.
(3) Apabila Keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah bersalah, PRESIDEN memberhentikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dari jabatannya.
(4) Apabila Keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala …
Kepala Daerah tidak bersalah, PRESIDEN mencabut pemberhentian sementara serta merehabilitasi nama baik Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah.
(5) Pemberhentian sementara, pemberhentian dan merehabilitasi nama baik Bupati dan atau Wakil Bupati, dan Walikota dan atau Wakil Walikota, pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
