Correct Article 23
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Kepala Daerah wajib memberikan keterangan lisan maupun tertulis terhadap permintaan keterangan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam Rapat Paripurna DPRD.
(2) Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Terhadap jawaban Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), DPRD dapat menyatakan pendapatnya.
(4) Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Kepala Daerah.
(5) Pernyataan …
(5) Pernyataan pendapat DPRD atas keterangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.
Your Correction
