Correct Article 20
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membentuk …
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di Daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri untuk DPRD Provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi;
g. tugas-tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG.
(2) Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI …
Your Correction
