Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang : a. membentuk … a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama; b. MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di Daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri untuk DPRD Provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota; e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; g. tugas-tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG. (2) Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI …
Your Correction