Correct Article 19
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) DPRD mempunyai fungsi :
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam menyusun dan MENETAPKAN APBD bersama Pemerintah Daerah.
(4) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG, peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
