Correct Article 14
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Calon Pimpinan DPRD yang mendapat suara terbanyak secara berurutan sesuai dengan jumlah unsur Pimpinan DPRD, ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
(2) Apabila pada urutan pertama calon Pimpinan DPRD terdapat lebih dari satu orang yang memperoleh suara yang sama, untuk menentukan Ketua DPRD dilakukan pemilihan ulang terhadap calon yang memperoleh suara yang sama, sehingga calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama menjadi Ketua DPRD dan terbanyak kedua menjadi Wakil Ketua DPRD.
(3) Apabila pada urutan terakhir calon Pimpinan DPRD terdapat perolehan suara yang sama sehingga melebihi jumlah calon Wakil Ketua DPRD yang diperlukan, calon Pimpinan DPRD pada urutan terakhir yang memperoleh suara sama dilakukan pemilihan ulang, calon yang memperoleh suara terbanyak secara berurutan ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD sesuai jumlah Wakil Ketua DPRD.
(4) Calon Pimpinan DPRD terpilih yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN untuk Pimpinan DPRD Provinsi, dan oleh Gubernur atas nama PRESIDEN untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Peresmian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Pimpinan DPRD Provinsi dan dengan Keputusan Gubernur untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(6) Pimpinan …
(6) Pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji, yang dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tinggi untuk Pimpinan DPRD Provinsi, dan Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(7) Masa jabatan Pimpinan DPRD mengikuti masa jabatan anggota DPRD.
Your Correction
