Correct Article 12
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Pimpinan Fraksi kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dengan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD.
(2) Pemilihan …
(2) Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Untuk melaksanakan pemilihan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Panitia Teknis Pemilihan yang terdiri dari unsur-unsur Fraksi dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD.
Your Correction
