Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Pimpinan DPRD hanya dapat dicalonkan dari dan oleh Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota Fraksi yang disesuaikan dengan jumlah unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). (2) Masing-masing Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan satu orang calon Pimpinan DPRD, kecuali jumlah Fraksi yang ada kurang dari jumlah unsur Pimpinan DPRD yang diperlukan. (3) Apabila jumlah anggota Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada urutan terakhir terdapat lebih dari satu Fraksi yang mempunyai jumlah anggota sama, Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil Pemilihan Umum. (4) Apabila Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terdapat dua Fraksi, Fraksi urutan pertama memiliki jumlah anggota dua kali atau lebih dari jumlah anggota Fraksi urutan kedua, Fraksi urutan pertama berhak mengajukan dua orang calon Pimpinan DPRD dan Fraksi urutan kedua berhak mengajukan satu orang calon Pimpinan DPRD. (5) Apabila unsur Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlukan empat orang, untuk memenuhi unsur Pimpinan DPRD, Fraksi Gabungan dapat mengajukan satu orang calon Pimpinan DPRD. (6) Apabila … (6) Apabila Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terdapat dua Fraksi dengan jumlah anggota yang sama atau seimbang, untuk memenuhi unsur Pimpinan DPRD kedua Fraksi yang bersangkutan berhak mengajukan masing-masing dua orang calon Pimpinan DPRD. (7) Apabila Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya satu Fraksi, untuk memenuhi unsur Pimpinan DPRD yang berjumlah tiga orang, Fraksi yang bersangkutan berhak mengajukan dua orang calon Pimpinan DPRD, dan Fraksi Gabungan dapat mengajukan satu orang calon Pimpinan DPRD. (8) Apabila Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya satu Fraksi, untuk memenuhi unsur Pimpinan DPRD yang berjumlah empat orang, Fraksi yang bersangkutan berhak mengajukan tiga orang calon Pimpinan DPRD, dan Fraksi Gabungan dapat mengajukan satu orang calon Pimpinan DPRD. (9) Pengajuan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Fraksi.
Your Correction