Correct Article 10
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Selama Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum dipilih, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD dengan tugas pokok memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan Fraksi, menyusun rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD, dan memproses pemilihan Pimpinan DPRD definitif.
(2) Pimpinan sementara DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
(3) Apabila terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD.
(4) Apabila partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tidak terdapat kesepakatan untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Sementara, Sekretaris DPRD MENETAPKAN seorang yang tertua dan termuda usianya dari partai politik yang bersangkutan.
Pasal 11 …
Your Correction
