Correct Article 8
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Pembentukan Fraksi dapat dilakukan oleh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD sekurang-kurangnya lima orang untuk setiap Fraksi.
(2) Partai politik yang tidak cukup untuk membentuk Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib bergabung dengan Fraksi yang ada atau dapat membentuk Fraksi Gabungan dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya lima orang.
(3) Apabila di DPRD tidak terdapat partai politik yang memenuhi ketentuan untuk membentuk Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik yang memperoleh kursi dengan jumlah anggota terbanyak pertama dapat membentuk Fraksi.
(4) Apabila …
(4) Apabila di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sama, partai politik yang bersangkutan masing-masing dapat membentuk Fraksi.
(5) Pimpinan Fraksi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fraksi dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
(6) Pembentukan Fraksi, Pimpinan Fraksi, dan keanggotaan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disampaikan kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya diumumkan kepada seluruh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.
Your Correction
