Correct Article 2
PP Nomor 25 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2000 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3977) dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
