Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 25 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kabupaten/Kota yang tidak belum mampu melaksanakan salah satu atau beberapa kewenangan dapat melakasanakan kewenangan tersebut melalui kerjasama antar Kabupaten/Kota, kerjasama antar Kabupaten/Kota dengan Propinsi, atau menyerahkan kewenangan tersebut kepada Propinsi; b. pelaksanaan kewenangan melalui kerjasama atau penyerahan suatu kewenangan kepada Propinsi harus didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; c. Bupati/Walikota wajib menyampaikan keputusan mengenai penyerahan kewenangan kepada Propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Gubernur dan dengan tembusan kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; d. setelah memperoleh masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dapat menyetujui atau tidak menyetujui penyerahan kewenangan tersebut; e. dalam hal PRESIDEN tidak memberikan persetujuannya, kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota; f. apabial PRESIDEN memberikan persetujuannya, pelaksanaan kewenangan tersebut diserahkan kepada Propinsi; g. apabila dalam jangka waktu satu bulan PRESIDEN tidak memberikan tanggapan, maka penyerahan kewenangan tersebut dianggap disetujui; h. sebagai akibat dari penyerahan tersebut, Propinsi sebagai Daerah Otonom harus melaksanakan kewenangan dimaksud dengan pembiayaan yang dialokasikan dari dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; i. apabila Propinsi tidak mampu melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf h, maka Propinsi menyerahkannya kepada Pemerintah dengan mekanisme yang sama sebagaimana tercantum pada huruf c sampai dengan huruf h; dan j. apabila Kabupaten/Kota sudah menyatakan kemampuannya menangani kewenangan tersebut, Propinsi atau Pemerintah wajib mengembalikannya kepada Kabupaten/Kota tanpa persetujuan PRESIDEN. BAB III …
Your Correction