Correct Article 1
PP Nomor 25 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA terdiri dari PRESIDEN beserta para
Menteri;
2. Propinsi …
2. Propinsi adalah Propinsi yang bersifat Otonom;
3. Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Your Correction
