Correct Article 26
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Dalam hal para pemegang saham akan membubarkan badan hukum bank atas keinginan sendiri, pembubaran tersebut hanya dapat dilakukan setelah pencabutan izin usaha oleh Bank INDONESIA.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Bank INDONESIA apabila bank yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur.
(3) Pembubaran badan hukum bank sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib didaftarkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
