Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang saham, anggota dewan komisaris atau pengawas, anggota direksi dan pejabat lainnya, pegawai serta pihak-pihak lain, yang turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, yang telah melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan keadaan bank yang bersangkutan memburuk sehingga dicabut izin usahanya, yang telah melanggar ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diancam dengan sanksi pidana dan/atau administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 50A, Pasal 52 dan Pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
Your Correction