Correct Article 21
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal
pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2).
Your Correction
